THOHAROH/FIQIH 1 DASAR
A. PENGERTIAN THOHAROH
Dari segi bahasa thaharoh berarti bersih dan suci dari segala yang kotor,baik yang bersifat hissiy (dapat diindera) atau yang bersifat ma’nawiyy(abstrak). Sedangkan menurut syara’ thaharah adalah menghilangkan hadats dan najis.thaharah juga sreing kali diartikan bersuci.
B. PEGERTIAN HADATS
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf .
C. PENGERTIAN WUDHU .
Wudhu adalah bersuci dengan memakain air yang berhubungan wajah,dua tangan,kepala,dan dua kaki.
Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,...’’(Q.S Al-Maidah :6)
D. SYARAT-SYARAT WUDHU
Syarat wudhu ada 4 :
1. Muslim yaitu seorang yang berwudhu haruslah seorang muslim
2. Mumayyiz yaitu seorang yang berwudhu haruslah sudah bisa membedakan antara yang baik dan tidak (baligh)
3. Tidak ada anggota tubuh yang wajib diwudhui terhalang oleh sesuatu yang mencegah air membasahinya.
4. Airnya suci menyucikan misalnya air hujan,mata air,air sungai,air salju, dan lain sebagainya
E. RUKUN-RUKUN WUDHU
a) Niat menghilangkan hadas kecil ketika basuhan pertama dari wajah .
b) Membasuh wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambutnya sampai ujung dagu dan dari telinga ke telinga .
c) Membasuh tangan sampai siku
d) Mengusap sebagian kepala walaupun hanya sebatas rambutnya namun tidak cukup hanya mengusap rambut yang panjang yang terurai melewati batas kepala.
e) Membasuh kaki sampai mata kaki dan mata kaki harus benar-benar basah.
f) Berurutan dari rukun yang pertama sampai terakhir.
F. HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM WUDHU DAN YANG MEMBATALKANNYA
Hal-hal yang di sunnahkan dalam wudhu :
Membaca basmalah terlebih dahulu
Melafalkan niat seperti
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Membasuh kedua telapak tangan sebelum dimasukan ke tempat wudhu
Menggosok gigi terlebih dahulu
Berkumur-kumur
Menghirup air melalui hidung
Mengusap seluruh kepala
Membasuh telinga baik bagian luar ataupun dalam dengan memakai air yang baru
Mengegerak-gerakan cincin jika memakai
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Melakukan semuanya 3x
Melakukannya secara terus-menerus tanpa jeda waktu yang panjang.
Berdoa setelah wudhu dengan menghadap kiblat dengan membaca
Dari segi bahasa thaharoh berarti bersih dan suci dari segala yang kotor,baik yang bersifat hissiy (dapat diindera) atau yang bersifat ma’nawiyy(abstrak). Sedangkan menurut syara’ thaharah adalah menghilangkan hadats dan najis.thaharah juga sreing kali diartikan bersuci.
B. PEGERTIAN HADATS
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf .
C. PENGERTIAN WUDHU .
Wudhu adalah bersuci dengan memakain air yang berhubungan wajah,dua tangan,kepala,dan dua kaki.
Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,...’’(Q.S Al-Maidah :6)
D. SYARAT-SYARAT WUDHU
Syarat wudhu ada 4 :
1. Muslim yaitu seorang yang berwudhu haruslah seorang muslim
2. Mumayyiz yaitu seorang yang berwudhu haruslah sudah bisa membedakan antara yang baik dan tidak (baligh)
3. Tidak ada anggota tubuh yang wajib diwudhui terhalang oleh sesuatu yang mencegah air membasahinya.
4. Airnya suci menyucikan misalnya air hujan,mata air,air sungai,air salju, dan lain sebagainya
E. RUKUN-RUKUN WUDHU
a) Niat menghilangkan hadas kecil ketika basuhan pertama dari wajah .
b) Membasuh wajah mulai dari tempat tumbuhnya rambutnya sampai ujung dagu dan dari telinga ke telinga .
c) Membasuh tangan sampai siku
d) Mengusap sebagian kepala walaupun hanya sebatas rambutnya namun tidak cukup hanya mengusap rambut yang panjang yang terurai melewati batas kepala.
e) Membasuh kaki sampai mata kaki dan mata kaki harus benar-benar basah.
f) Berurutan dari rukun yang pertama sampai terakhir.
F. HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM WUDHU DAN YANG MEMBATALKANNYA
Hal-hal yang di sunnahkan dalam wudhu :
Membaca basmalah terlebih dahulu
Melafalkan niat seperti
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Membasuh kedua telapak tangan sebelum dimasukan ke tempat wudhu
Menggosok gigi terlebih dahulu
Berkumur-kumur
Menghirup air melalui hidung
Mengusap seluruh kepala
Membasuh telinga baik bagian luar ataupun dalam dengan memakai air yang baru
Mengegerak-gerakan cincin jika memakai
Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
Melakukan semuanya 3x
Melakukannya secara terus-menerus tanpa jeda waktu yang panjang.
Berdoa setelah wudhu dengan menghadap kiblat dengan membaca
Comments
Post a Comment