SYARIAT TAYAMUM
1. Pengertian Tayamum
Tayamum adalah menyapukan debu yang suci pada muka dan tangan, sebagai pengganti wudhu dan mandi besar dengan syarat-syarat tertentu. Perintah tayamum berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 43 sebagai berikut :
إِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa’/4:43)
2. Syarat Tayamum
a. Tidak ada air
Tidak adanya air untuk berwudhu atau mandi diperbolehkannya seorang muslim melakukan tayamum dengan tanah. Namun, ketiadaaan air itu harus dipastikann terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya, baik dengan cara mencarinya maupun membelinya. Apabila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendpatkan semua jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, namun tetap tidak mendapatkan maka baru dibolehkan bertayamum
Dalil yang membolehkan untuk bertayamum, diantaranya adalah sebuah hadis yang menyatakan selama tidak mendapatkan air, selama itu pula dia boleh tayamum, meskipun dalam jagka waktu yang lama. Dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tanah itu menyucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski lama selama 10 tahun” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad)
b. Sakit yang tidak boleh terkena air
Sakit karena luka ataupun jenis penyakit lainnya yang ditakutkan semakin parah atau terlambat kesembuhannya maka diperbolehkan tayamum ataupun anjuran dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit.
Dasar hukum yang membolehkannya ketika sakit bertayamum adalah hadis Rosulullah saw. Yang menjelaskan bahwa ketika itu beberapa sahabat sedang dalam perjalanan. Salah seorang dari kami tertimpa batu dan terluka kepalanya. Namun, ia harus mendi besar. Lalu ia bertanya kepada temannya. “Apakah kalian membolehkan aku bertayamum?” teman-temannya menjawab, “Kami tidak menemukan keringanan bgimu untuk bertayamum. Sebab, kami bisa mendapatkan air.” Lalu mandilah orang itu dan kemudian meninggal (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rosulullah saw. Dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau “Mereka telah membunuhnya semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya apabila tidak tahu? Seungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayamum.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqutni, dan dishahihkan oleh Ibnu Sakan)
c. Telah masuk waktu sholat
Ketika waktu salat habis, meskipun air tersedia, namun jika berwudu ditakutkan waktu shalat habis maka boleh bertayamum.
d. Memakai debu yang bersih
Tanah yang digunakan untuk tayamum adalah tanah atau dsebu yang suci dari najis. Tanah disini berarti yang sejenis dengannya seperti batu, pasir, debu, atau kerikil. Para ulama bersepakat bahwa di dalam Al-Qur’an disebutkan dengan istilah sa’idan tayyiban yang berarti apa pun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah maupun sejenisnya
e. Dalam perjalanan jauh
Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit. Kondisi ini tidak berarti ada air. Namun, ada air tetapi hanya cukup untuk diminum atau untuk keperluan lalinnya. Misalnya, dalam pesawat, kereta api, atau kapal laut. Para ulama mengatakan bahwa meskipun ada air yang hanya cukup untuk memberi minum seekor binatanh yang kehausan maka harus didahulukan memberi minumnya, tidak perlu wudhu dan cukup bertayamum saja. Bahkan, ketika meliahat seekor anjing sekalipun yang sedang kehausan boleh bertayamum sedang air yang ada diberikan kepada anjing itu.
f. Karena sulit mendapatkannya
Kesuliltan mendpatkan air bukan karean tidak ada, tetapi ada hal lain yang lebih besar bahayanya. Misalnya, takut barang-barangnya hilang atau kehilangan nyawa karena mencari air, ada air di dalam jurang yang dalam yang harus diambil dengan menuruni tebing terjal, asda musuh ataupun hewan buas yang menghalangi antara dirinya denga air, ada sumur namun tidak ada alat untuk mengambilnya, seoranag tawanan yang tidak diberi air untuk wudhu.
g. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudaratan
Dalam kondisi tertentu (suhu dingin), berwudhu terkadang mendatangkan mudarat. Meskipun sebetulnya air dapat menjadi panas jika dihangatkan dengan alat pemanas. Namn tidak semuanya memiliki alatnya. Dalam keadaan seperti itu, tayamum diperbolehlan.
3. Rukun Tayamum
Ad empat rukun tayamum yang harus kita ketahui
- Niat bertayamum karena Allah
Lafal niat tayamum sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: aku niat tayamum untuk diperbolehkan salat fardhu karena Allah Ta’ala
- Mengambil debu halus untuk diusapkan pada muka
- Menusap kedua belah tangan hingga siku dengan dua kali usapan denga debu tersebut
- Tertib atau berurutan
4. Sunnah-sunnah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Mendahulukan anggota yang kanan
c. Dikerjakan secara beriringan atu al-muwalah, maksudnya setelah melakukan rukun yang satu dsegera disusul dengan melakukan rukun berikutnya
5. Hal-hal yang membatalkan Tayamum
a. Segala yang membatalkan wudhu
Semua yang hal yang membatalkan wudhu, juga mebatalkan tayamum
b. Ditemukannya air
Apabila ditemukan air, tayamulm menjadi batal dan harus berwudu dengan air
c. Hilangnya pengahalang
Apabila halangan untuk mendpatkan air sudah tidak ada makak tayamum batqal, seperti jika ada binatang buas di dekat sumur, kemudian binatang itu pergi maka tidak wajib wudhu.
6. Praktik Tayamum
a. Menghilangkan najis yang menempel di badannya
b. Mengambil debu yang suci dengan kedua tangannya sambil membaca basmalah dasn berniat tayamum
c. Meniup debu yang ad du tangan terlebih dahulu
d. Mugusap muka dengan debu yang telah ditiup
e. Mengambil debu yang suci dan ditiupkan kemudian mengusap kedua tangan hingga siku.
7. Manfaat dan Hikamah Tayamum
Dalam ajaraan isalam, diterangkan bahwa setiap ibadah yang diperintahkan oleh Allah set. Pasti memiliki manfaat dan hikmah, termsuk perintah tayamum. Manfaat dan hikmah tayamum adalah sebagai berikut :
- Dapat menggantikan wudhu dan mandi besar
- Dapat melatih diri unruk selalu memilih hal yang suci dan bersih
- Mempermudah pelaksanaan ibadah seperti salat dan tawaf
Hikmah yang apat diambil dari tayamum adalah :
a. Dapat menyucikan diri kita
b. Bersyukur dengan syariat Allah yang tidak memberatkan umat islam
Comments
Post a Comment